Polemik Monetisasi Cover Lagu Berkonten Hak Cipta di Youtube

Maraknya lagu cover saat ini semakin masif dan tak terkendali. Pemicu dibalik semua itu adalah banyaknya creator Youtube yang berlomba-lomba mengejar tranding, karena semakin banyak viewer akan berdampak terhadap penigkatan traffic Google Adsense yang dapat menghasilakan uang dari akun yang mereka miliki. Oleh karena itu, Youtube adalah sebagai salah satu sumber penghasilan yang sangat menggiurkan bagi creator yang memonetisasi video yang mereka unggah.
Hampir tidak ada pembuat lagu cover yang meminta izin sebelum mereka mengunggah video cover ke Youtube. Kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan masalah. Alasannya karena Youtube memiliki sistem monetisasi yang memungkinkan pemegang hak cipta untuk mengendalikan konten berhak cipta mereka tanpa harus melalui proses lisensi seperti biasa.
Sebenarnya, untuk bisa mengunggah lagu cover ke YouTube, haruslah mendapatkan lisensi sinkronisasi (sync license). Lisensi itu menentukan siapa saja yang mendapatkan hak untuk "mensinkronkan" lagu dengan gambar, memutuskan kondisi lagu ketika ia "disinkronkan" dan hak untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang.
Namun, menghubungi pihak penerbit lagu bukanlah hal yang mudah. Untungnya, YouTube menyediakan sistem yang disebut Content ID.
Pada dasarnya, sistem ini akan menganalisa setiap video yang diunggah ke YouTube untuk menentukan apakah video tersebut mengandung material dengan hak cipta, mulai dari rekaman audio, komposisi, sampai video. Jadi, sistem Content ID Youtube akan secara otomatis mengklaim sebuah video atas nama sang pemegang hak cipta. Analisis video cover lagu yang diunggah pada akun Youtube tidak semua terklaim copyright oleh Content ID, itu disebabkan analisa pada setiap unggahan bukan dilakukan oleh manusia, melainkan analisa yang dilakukan mesin pada Youtube.
Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.